Kamis 14 Jan 2016 05:26 WIB

DPR Segera Bahas RUU Penyandang Disabilitas

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Muhammad Hafil
 Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (kanan) menyerahkan Piagam Penghargaan Upaya Pemenuhan Hak-Hak Penyandang DIsabilitas kepada Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid (kiri) pada acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2015 di Ista
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (kanan) menyerahkan Piagam Penghargaan Upaya Pemenuhan Hak-Hak Penyandang DIsabilitas kepada Ibu Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid (kiri) pada acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2015 di Ista

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas sudah dijadwalkan dengan DPR. Pembahasan  dan akan dihadiri 24 kementerian/lembaga.

"RUU Penyandang Disabilitas akan dibahas DPR pada Senin 18 Januari pukul 10 dan akan dihadiri 24 kementerian/lembaga," kata Khofifah,  Rabu, (13/1). 

Terdapat masalah krusial pada draft RUU Penyandang Disabilitas terkait usulan apakah dilembagakan dengan membentuk komnas penyandang disabilitas atau komite yang akan mewakili Indonesia di forum internasional. "Dua usualan krusial dari draft RUU Penyandang Disabilitas, yaitu membentuk komnas atau komite sebagai wakil Indonesia."

Jika dipilih komite, terang Khofifah,  maka akan menjadi wakil Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional, seperti dalam persepsi Convention on the Right of Person with Disability (CRPD) dan draft yang akan dibahas dengan DPR tersebut. 

"Jika yang dipilih adalah kelembagaan, berupa komnas penyandang disabilitas sehingga yang terkait dengan anggaran akan dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan," ujar Khofifah.

Ada perbedaan fundamental antara Undang-undang Cacat dan RUU Penyandang Disabilitas, yaitu menekankan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan rehabilitasi terhadap penyandang cacat. 

“Pada RUU Penyandang disabilitas lebih menekankan upaya pemenuhan fasilitas dan hak-hak dasar, serta pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement