Kamis 14 Jan 2016 00:28 WIB

Pelegalan Balap Liar, Bukti Polisi Panik

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Teguh Firmansyah
Balap motor liar
Foto: Antara
Balap motor liar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai wacana pelegalan balapan liar adalah bukti nyata bahwa Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya panik. Panik lantaran tidak mampu melakukan penegakan hukum.

"Karena tak mampu menegakkan hukum, Polisi panik dan akhirnya berupaya melegalkan sesuatu yang melanggar hukum," ujar Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Rabu (13/1).

Menurutnya, kepanikan polisi itu terlihat dari argumentasi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin yang akan mengatur dan melegalkan balap liar. Anehnya lagi, polisi berkelit upaya itu untuk mencari bibit pembalap sehingga bisa memajukan olahraga otomotif.

Seharusnya, kata Edison, Dirlantas Polda Metro bertanggung jawab untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di wilayah ibukota Jakarta. "Seharusnya polisi menegakkan hukum, jangan aneh-aneh lah," ujar Edison.

 

ITW meminta agar polisi lebih fokus melakukan penegakan hukum, daripada berwacana yang menuai pro kontra. Menurut Edison, pembalap-pembalap liar itu adalah bentuk kenakalan remaja yang potensi mengancam keselamatan jiwanya, bukan merupakan hobby semata. Apalagi, banyak masalah sosial lainnya yang timbul dalam lingkungan arena balap liar. Bukan hanya kemampuan mengemudi kendaraan saja, tetapi juga menjadi ajang taruhan bahkan gengsi antar kelompok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement