Rabu 13 Jan 2016 21:51 WIB

DPR: Izin Kereta Cepat tak Boleh Langgar RTRW

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ilham
Kereta cepat yang rencananya dibangun untuk jalur Jakarta-Bandung.
Foto: Setkab
Kereta cepat yang rencananya dibangun untuk jalur Jakarta-Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana mengingatkan pemerintah terkait penerbitan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Penerbitan izin trase kereta cepat tersebut diharapkan tidak melanggar Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan harus mengikuti prosedur perubahan RTRW seperti yang diatur dalam UU No.26 Tahun 2007.

Menurut Yudi, pemerintah jangan memaksakan diri untuk mengeluarkan izin trase sebelum ada revisi RTRW di sejumlah daerah yang akan dilalui kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut. ''Soal kereta cepat ini, Saya ingin mengingatkan tolong dilihat RTRW-nya. Apakah sudah disesuaikan? Jangang sampai nanti malah menjadi masalah di kemudian hari,'' kata Yudi dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/1). (Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Tunggu Amdal).

Anggota DPR dari Fraksi PKS itu pun memberi contoh, pembangunan Bandara Karawang yang sudah disiapkan secara matang, hingga saat ini belum bisa dilaksanakan lantaran masih terganjal masalah RTRW. Namun, Presiden Joko Widodo sudah ingin meresmikan ground breaking proyek kereta cepat (High Speed Train/HST) Jakarta-Bandung pada 21 Januari mendatang.

Saat ini, perijinan proyek tersebut tengah dipercepat dengan target selesai pada 14 Januari mendatang. Namun, rencana pembangunan itu, ujar Yudi, masih terganjal izin RTRW di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bandung Barat.

''Bupati kedua kabupaten itu belum menyetujui dengan alasan tidak ada dalam Perda RTRW,'' kata Yudi usai menghadiri Rapat Kerja Evaluasi Penanganan Sarana dan Prasarana Transportasi Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2016 bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), serta Kepolisian RI.

Yudi menjelaskan, berdasarkan UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTRW provinsi dan kabupaten/kota baru bisa ditinjau sebanyak satu kali dalam lima tahun. Peninjauan RTRW itu dilakukan jika terjadi perubahan kebijakan nasional, strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan dinamika internal kabupaten yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar.

Sementara RTRW Kabupaten Karawang dan Bandung Barat belum genap 5 tahun disahkan. Perda RTRW Kabupaten Bandung Barat dikeluarkan tahun 2012 (perda No. 2 tahun 2012) dan Perda RTRW Karawang disahkan tahun 2013, yaitu perda No.2 tahun 2013. Jika mengacu pada tahun dikeluarkannya kedua perda RTRW ini, peninjauan kembali RTRW tidak bisa dilakukan segera.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement