REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Joni Agani (34 tahun) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah membawa 32.000 butir pil ekstasi dan 546 gram sabu.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/1), ia terbukti melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman," kata Hakim Ketua Majelis, Berlian Napitupulu. (Dua WNA Sembunyikan Narkoba dalam Kotak Obat dan Celana Dalam).
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randy Tambunan meminta agar pria asal Aceh itu dijatuhi hukuman seumur hidup.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun PJU untuk memberikan sikap atas putusan tersebut, menerima atau banding. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Amri menyatakan akan memikirkan dulu, begitu juga dengan PJU.
Perkara ini berawal saat Joni menemui Hendrawan (DPO) di Gudang Pelangi Jalan Sunggal Medan, Kamis (21/1). Dalam pertemuan itu, Joni diminta mengirimkan pil ekstasi sebanyak 32.000 butir dan 546 gram sabu kepada Mardiansyah, petugas BNN yang menyamar sebagai supir kargo.
Barang haram itu diminta untuk dibawa ke Palembang. Dari jasa pengantaran tersebut, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 ribu per butir ekstasi dan Rp 5 juta untuk 100 gram narkotika. Saat penyerahan narkoba itu lah, Joni diringkus di Jalan Tol Amplas.