REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Korban pedofilia yang diduga dilakukan oleh seorang kakek warga negara Australia. RA (70), di Bali, bertambah menjadi delapan orang. "Ada empat korban lagi yang sedang menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Rabu (13/1).
Saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Bali telah memintai keterangan delapan orang setelah sebelumnya empat orang. Hery mengatakan, mereka merupakan anak-anak yang tidak bersekolah dan sebagian besar merupakan anak-anak yang menjadi tukang pembawa barang belanjaan di Pasar Badung, Denpasar. "Rata-rata berumur 10 tahun dan berjenis kelamin perempuan. Mereka merupakan anak-anak yang di Pasar Badung itu," imbuhnya.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia di Denpasar untuk menyediakan pengacara dan penerjemah demi memudahkan proses pemeriksaan. Sebelumnya pada Senin (11/1) polisi menangkap RA di salah satu rumah di Selemadeg, di Tabanan sekitar pukul 18.30 Wita.
(Baca Juga: Polda Bali Tangkap Kakek Pelaku Pedofilia).
Kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan itu dilakukan pada tahun 2013 dan baru mencuat ke publik setelah ada penyelidikan dari kepolisian. Penyelidikan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat kakek yang kerap berkunjung ke Pulau Dewata itu membonceng anak-anak perempuan ke rumahnya.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan RA selaku tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Ia masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut.