Rabu 13 Jan 2016 17:26 WIB

Divonis 6 Tahun, Suryadharma Ali Ajukan Banding

Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama yang memutusnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis pidana 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Soal pertimbangannya hakim itu mengambil sepenuhnya apa yang didakwakan oleh jaksa itu sangat memberatkan Pak Suryadharma. Oleh karena itu perlu diajukan banding," kata pengacara Suryadharma, Humprey Djemat di gedung KPK Jakarta, Rabu (13/1)

Selain vonis pidana, majelis hakim yang terdiri atas Aswijon, Sutio Djumagi, Joko Subagyo, Suparjo dan Ugo itu juga mewajibkan Suryadharma membayar uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar namun bila tidak dibayar maka akan dikenakan 2 tahun kurungan.

"Enam tahun itu kan tidak sebentar. Ini pada masalah prinsip, Pak Suryadharma tidak merasa bersalah. Itu yang prinsip. Kan dia juga pernah utarakan, jangankan bertahun-tahun, satu hari pun saya tidak rela. Ini masalah prinsip, jangan lihat 11 tahun jadi 6 tahun terus bersyukur, toh jaksa kan juga banding," jelasnya.

Menurut Humprey, dengan mengajukan banding, kliennya dapat memperoleh kesempatan untuk mempersoalkan putusan hakim. Humprey rencananya akan mengajukan nota banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis  penjara Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Dia terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.

SDA dikenakan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman selama enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon di Gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Senin (11/1).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement