Rabu 13 Jan 2016 17:06 WIB

Foto Senonohnya Tersebar, Siswi SMA Ciamis Lapor Polisi

Rep: Djoko Suceno/ Red: Ilham
Anti-Pornografi (ilustrasi)
Foto: ROL
Anti-Pornografi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Ciamis -- Seorang remaja dilaporkan rekannya ke polisi lantaran mengunduh foto bugil pelajar putri warga Desa Imbanagara Raya, Kecamatan/Kabupaten Ciamis. Kasus dugaan pelanggaran UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilaporkan korban SS (18 tahun), siswi sebuah SMA di Ciamis ke SPKT Polres Ciamis Selasa (12/1).

Dalam laporan tersebut, SS menyebutkan pelaku penyebaran foto bugil dirinya adalah ID yang tak lain teman satu kampungnya. "Kasus ini masih dalam penyidikan polisi. Terlapor sudah ada dan telah dimintai keterangnnya,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pujo kepada para wartawan, Rabu (13/1).

Kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini, kata Pujo, diketahui korban dari rekan sekolahnya bernama Sinta. Saksi Sinta memberitahu bahwa di akun Facebook korban ada sebuah foto bugil SS. Karena tak merasa mengunduh foto tersebut, korban pun kemudian mencari informasi di akun Facebook-nya.

Benar saja, di Facebook tersebut terdapat foto bugil dirinya. Setelah ditelusuri, korban menduga foto bugilnya tersebut diduga diunduh oleh rekannya berinisial ID. ‘’Karena merasa dirugikan, korban pun melaporkan kasus tersebut kepada polisi,’’ kata dia.

Menurut penuturan korban, sebelum foto tersebut diunduh ia berkenalan dengan ID teman sekampungnya. Dari perkenalan tersebut, korban mengirim foto bugil ke ID melalui BlackBerry Messenger (BBM). Setelah beberapa hari foto tersebut dikirim, ID pun mengunduhnya ke Facebook pribadi korban. Terlapor ID akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement