REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Organisasi Masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dalam kegiatannya di Provinsi Riau sempat mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) daerah setempat untuk melakukan audiensi.
"Beberapa tahun lalu Gafatar pernah mengundang audiensi dengan Forkompida seperti gubernur dan instansi terkait. Ketika sampai di Polda, Dir Intel menyampaikan Gafatar ini bisa mengelabui, sehingga waktu mengajukan surat undangan itu ke Kapolda, dilarang jadinya," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Riau Ardi Basuki di Pekanbaru, Selasa (12/1).
Menurut Ardi, saat itu Intel Polda Riau sedang mendalami Gafatar itu sendiri dengan kegiatan-kegiatan sosialnya yang seolah-olah untuk masyarakat. Namun karena baru dugaan, tidak bisa dilarang keberadaannya.
Ia menilai Gafatar termasuk aktif di bidang sosial. Ormas itu dikatakannya pernah menggelar diskusi bersama Lembaga Adat Melayu Riau di Hotel Aryaduta.
Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut dia, diduga ada semacam ajaran sesat dalam Gafatar. Misalnya bisa tidak shalat, tidak berpuasa, bahkan tak perlu ucapan dua kalimat syahadat.
"Tapi itu harus didalami dulu," imbuhnya.
Gafatar Cabang Riau sendiri punya Surat Keterangan Terdaftar di Kesbangpol. Namun saat ini SKT itu sudah tidak berlaku lagi karena masanya yang sudah habis 7 Desember 2015 lalu sejak pendaftarannya 7 Desember 2011.
Berdasarkan SKT yang diperlihatkan oleh Ardi, Gafatar Riau memiliki Dewan Pimpinan Daerah. Beralamat di Jalan Arifin Ahmad RT 02 RW 05 Kelurahan Sidumolyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kepengurusannya dengan pimpinan Andi Dahlan Paramadjeng, Sekretaris Nasrul, dan Bendahara Agus Ferdian. Namun saat ini kantor tersebut tidak berpenghuni dan menurut Kesbangpol diperkirakan sudah bubar enam bulan lalu.