Selasa 12 Jan 2016 15:51 WIB

Paspampres Bawa Narkoba, JK Minta Dihukum

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Indira Rezkisari
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan simulasi pengamanan Presiden di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8).Republika/Rakhmawaty La'lang
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan simulasi pengamanan Presiden di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8).Republika/Rakhmawaty La'lang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) tertangkap membawa narkoba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun meminta agar siapa saja yang melanggar hukum, termasuk anggota Paspampres, mendapatkan hukuman dan menjalankan pemeriksaan.

"Bukan, siapapun warga negara apakah dia sipil tentara, apakah dia paspampres atau bukan iya kan harus mendapat yang melanggar harus mendapat hukum, harus diperiksa, siapapun. Jadi bukan karena paspampresnya tapi karena pelanggarannya," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/1).

Hari ini pun bertepatan dengan acara peringatan HUT Paspampres ke-70. JK berharap agar satuan paspampres dapat meningkatkan sikap disiplinnya. Kendati demikian, ia menilai peristiwa tertangkapnya oknum paspampres tersebut tak berarti seluruh anggota paspampres juga melakukan tindakan yang serupa, yakni melanggar hukum.

"Ya pastilah. Itu pasti saya kira dari semua satuan paspampres termasuk tinggi disiplinnya. Bahwa ada satu dua oknum berbuat begitu tidak berarti seluruh paspampres begitu kan," tambah dia.

Sebelumnya, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI Andika Perkasa mengusulkan agar oknum anggotanya yang membawa narkoba diberhentikan. Pratu FAP tertangkap membawa narkoba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara.

"Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasusnya untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat," kata Andika ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (11/1).

Menurut dia, Pratu FAP yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres, tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara, Senin (11/1) pagi sekitar pukul 04.38 WIB, karena kedapatan membawa 0,35 gram shabu dan 1/2 butir pil Ekstasi di topinya.

"Ketika tertangkap, Pratu FAP tengah melewati Security Door Bandara, dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta," kata Jenderal bintang dua ini.

Ia menambahkan, Pratu FAP berangkat ke Medan pada Ahad (10/1) menggunakan penerbangan pertama dan berencana kembali ke Jakarta keesokan harinya. Kepergian Pratu FAP ke Medan tersebut tanpa sepengetahuan atau izin dari satuannya. Sebagai tindak lanjut, tambah dia, Paspampres akan mendorong proses hukum terhadap Pratu FAP sesegera mungkin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement