Selasa 12 Jan 2016 14:17 WIB

Bejat! Mengaku Ahli Pengobatan, Kuli Cabuli Mahasiswi

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Polresta Malang menangkap pelaku penipuan dan pencabulan bermotif pengobatan alternatif. Pelaku yakni Lukman (43 tahun) menggaet korbannya di bus Pasuran-Malang. Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku dapat mengobati penyakit korban.

"Korban dengan inisial A curhat ke pelaku sering sakit kepala dan perut," kata Humas Polres Malang Kota Nunung Anggraeni, Selasa (12/1).

Lukman berkenalan dengan korban di dalam bus yang kebetulan  duduk berdampingan di belakang pengemudi bus. Korban menceritakan penyakit dan masalah kehidupannya kepada Lukman. Mendengar cerita korban, Lukman mengaku dapat mengobati penyakitnya.

Pada keesokan harinya Lukman mengajak korban untuk bertemu di terminal Arjosari. Lukman sebelumnya sudah memesan kamar di sebuah hotel di Jalan Simpang Suroso. Begitu menjemput korban, Lukman langsung membawa korban ke hotel tersebut.

Di dalam kamar hotel Lukman menyuruh korban mandi. Namun ketika di dalam kamar mandi Lukman ikut masuk. Lalu Lukman melakukan pencabulan dengan beralasan salah satu metode pengobatan alternatifnya. Usai memandikan korban, pelaku menyuruh korban berbaring di kasur dan kembali mencabuli korban.

Setelah proses pencabulan Lukman meminta uang Rp 700 ribu dan telepon genggam dengan merek Acer milik korban. Keesokannya harinya Lukman kembali menghubungi korban. Ia kembali menyuruh A untuk datang ke hotel di daerah Terminal Bungurasih, Surabaya.

Di hotel tersebut Lukman kembali melakukan pencabulan dengan alasan metode pengobatan alternatif. Setelah selesai Lukman kembali meminta uang sebesar Rp 3,3 juta. Tidak hanya meminta uang Lukman juga meminta kartu ATM korban.  "Pada pertemuan ketiga pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 2 juta," ujar Nunung.

Korban yang mahasiswi di salah satu Universitas di Kota Malang  menceritakan kejadian ini ke keluarga. Keluarganya pun melaporkan hal ini kepada Polresta Malang.  Lukman dikenakan pasal 289 dan 376  dengan ancaman 9 dan 4 tahun penjara. "Total pelaku menipu sebanyak Rp 9 juta, katanya uangnya digunakan sehari-hari untuk keperluan keluarganya," kata Nunung.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement