Selasa 12 Jan 2016 13:47 WIB

Begini Modus Kakek Pedofilia 'Mengerjai' Korbannya

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andi Nur Aminah
Kasus pedofil (ilustrasi)
Foto: Antara
Kasus pedofil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengamankan seorang pria paruh baya asal Australia. Pria berinisial RA itu berusia 70 tahun dan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (pedofilia).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan tersangka melakukan perbuatannya dengan modus mengajak korban untuk mandi di rumahnya. "Saat itulah RA melakukan perbuatan terlarangnya, kemudian menghadiahi korban dengan berbagai pemberian, mulai dari uang dan barang, seperti sepatu dan sandal," kata Hery di Denpasar, Selasa (12/1). 

(Baca Juga: Polda Bali Tangkap Kakek Pelaku Pedofilia). 

Sejauh ini, Hery mengatakan, korban RA baru empat orang. Seluruhnya anak perempuan dengan usia rata-rata 10 tahun ke atas dan berasal dari Denpasar. Para korban kini sedang menjalani visum. Penyidik masih mencari tahu kemungkinan masih adanya korban lain yang belum diketahui. "Jika ada masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban, silakan melapor," ujar Hery.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan pasal 70 ayat 6(e) dan pasal 80 Undang-Undang No. 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Ngurah Rai sebelumnya telah menolak masuk 493 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari-September 2015. Mereka terindikasi terkait kasus pedofilia.

"Salah satu informasinya kami peroleh dari Pemerintah Australia, Singapura, dan Amerika Serikat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep Renung Widodo.

Kasus kekerasan terhadap anak memang memiliki akar masalah yang kompleks, sehingga pendekatannya perlu dilakukan secara holistik. Pemerintah Provinsi Bali  sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak pada 22 Juli 2014. Perda ini terdiri dari 14 bab dan 13 pasal yang dibuat untuk melindungi hak-hak anak, termasuk mencegah terjadinya pedofilia, perdagangan anak, hingga eksploitasi anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement