REPUBLIKA.CO.ID, Garut — Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus jajaran Polres Garut. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan tiga paket sabu siap edar. Kedua tersangka, DS warga Kabupaten Garut (30 tahun) dan TC (25) penduduk Bandung.
Penangkapan kedua tersangka tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya. Warga pun kemudian melaporkan adanya aksi peredaran narkotika tersebut kepada polisi.
"Saat dilakukan penangkapan di rumah tersangka DS polisi menemukan dua paket sabu dalam plastic bening. Dua paket sabu tersebut disimpan di dalam saku celana bagian kaanan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pujo kepada wartawan, Selasa (12/1).
Setelah mengamankan tersangka DS, kata Pujo, polisi melakukan pengembangan. Dari pengakuan tersangka DS, barang tersebut diperoleh dari TC yang berada di daerah bandung.
Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka TC. Tanpa kesulitan polisi akhirnya menangkap TC di tempat tinggalnya. TC dan DS, kata dia, merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba yang biasa memasok barang terlarang tersebut ke wilayah Kabupaten Garut.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Garut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.