REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang warga negara Australia, RA, ditangkap petugas Unit Perlindungan Anak (PPA) Polda Bali, Senin (11/1). Kabid Humas Polda Bali Heri Wiyanto mengatakan, pria berusia 70 tahun itu disangkakan melakukan aksi pedofilia terhadap sejumlah bocah di Bali. "Tersangka ditangkap Senin sore dan kini ditahan di Mapolda Bali," kata Heri Wiyanto Selasa (12/1).
Kepada wartawan di Denpasar, Heri menyebutkan, tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara. Karena telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan tersangka RA murni dari hasil pengembanagan polisi karena para korban sebelumnya tidak ada yang melapor. Para korban baru mau mengaku setelah ditanyai polisi. Mereka mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh kakek bule itu dan setelah polisi mengembangkan kasusnya.
Para korban yang belakangan melapor ke polisi, Heri mengatakan, sebanyak empat orang. "Semuanya perempuan dengan umur rata-rata 10 tahun. Para korban yang dicabuli RA umumnya diiming-imingi dengan uang, diajak pergi jalan-jalan, kemudian diperlakukan tidak senonoh," ujar Heri.
Walau mengenal wajah tersangka, para korban tidak tahu di mana tersangka tinggal. Heri mengatakan, dari hasil pengembangan polisi, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Tabanan, Senin (11/1), sekitar 18.30 WITA.
Hingga kini, sudah lima saksi yang diperiksa. Sementara, polisi meyakini masih banyak lagi korban RA, tapi belum melaporkannya.