REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi meminta pengembang perumahan di wilayahnya agar menyediakan tempat pemakaman umum (TPU).
Pasalnya, bila melanggar ketentuan tersebut maka pembangunan perumahan akan dihentikan untuk sementara waktu.
Data Dinas Tata Ruang Perumahan dan Permukiman (Distarumkim) Kota Sukabumi menyebutkan, ada delapan atau sembilan pengembang perumahan yang membangun pada 2013 belum menyediakan TPU.
Sementara total jumlah lokasi perumahan di Sukabumi mencapai sebanyak 48 lokasi perumahan. Kepala Bidang Tata Ruang, Distarumkim Kota Sukabumi I Wayan Marie Yose mengatakan, setiap pengembang perumahan diwajibkan menyediakan lahan TPU minimal seluas dua persen dari lahan perumahan. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2009.
"Pengembang yang melanggar sudah diberikan teguran sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Wayan Marie kepada wartawan Senin (11/1).
Pelanggaran disebabkan para pengembang berdalih sulit mencari lokasi pemakaman.Alasannya ujar Wayan, harga tanah dinilai pengembang mahal.
Namun, hal tersebut tidak dapat menjadi alasan bagi mengembang untuk tidak menyediakan TPU. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengembang.
Wayan mengatakan, Distarumkim sudah menindak tegas pengembang perumahan yang mengabaikan pembangunan TPU. Misalnya dengan menghentikan aktivitas pembangunan perumahan oleh salah satu pengembang di Kecamatan Gununugpuyuh.
Sanksi itu diterapkan karena pengembang tidak mengindahkan teguran pemkot yang diberikan selama tiga kali. Wayan mengatakan, ke depan wali kota juga tidak akan memberikan perizinan bagi pengembang yang mengabaikan lokasi TPU.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur Gunawan Cahyadi mengatakan, pengembang perumahan yang belum membangun TPU bukan karena faktor lalai.
"Pengembang perumahan kesulitan mencari lahan untuk TPU," cetus dia.