REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim), Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan 35 orang warga negara asing (WNA) asal Cina yang kedapatan tidak memiliki dokumen lengkap keimigrasian. Mereka diamankan saat tengah berada di PLTU Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
“Kami menemukan dugaan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara Cina berjumlah 35 orang. Kita temukan yang bersangkutan di wilayah Lombok Timur, tepatnya di wilayah PLTU Sambelia,” ujar Kepala Wasdakim Imigrasi Mataram, Agung Wibowo kepada wartawan di Kantor Imigrasi, Senin (11/1).
Sebelum melakukan penangkapan, menurutnya, Imigrasi melakukan proses pemantauan selama dua minggu setelah sebelumnya menerima laporan resmi dari masyarakat mengenai keberadaan 35 orang warga Cina yang melakukan aktivitas di PLTU Sambelia.
Setelah melakukan koordinasi dengan manajemen PLTU dan memeriksa seluruh warga Cina yang bekerja di sana. Ia mengatakan tidak menemukan dokumen keimigrasian atau paspor dari ke 35 warga Cina namun hanya diperlihatkan fotokopi paspor.
Oleh karena itu, Agung mengaku imigrasi membawa seluruh warga Cina itu ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut. Dirinya menuturkan, hingga saat ini, 35 orang warga negara Cina tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Menurutnya, Imigrasi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga informasi mengenai lama tinggal keberadaan 35 warga Cina itu di NTB belum bisa diketahui. Termasuk dokumen keimigrasian mereka yang belum diterima.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Mereka melakukan aktivitas bekerja atau seperti apa nanti kami beritahu. Mereka di bawah manajemen PLTU Sambelia. Belum ada konfirmasi dari manajemen PLTU,” katanya.