REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Modus tindak pidana pencurian semakin beragam. Untuk mengelabui warga –saat beraksi-- pelaku bahkan nekat mengenakan sejumlah atribut Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Seperti yang dilakukan oleh Budiyanto (47), warga RT 07/ RW 07 Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Aksi pencurian yang dilakukannya nyaris luput dari perhatian korban maupun warga lainnya.
Tak pelak, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ambarawa. Ia diringkus setelah menggondol tas jinjing milik Lina Magdalena (37), warga Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa.
Kapolsek Ambarawa, AKP Muladi mengatakan, tindak pidana pencurian Budiyanto ini terjadi pada Jumat (8/1) pukul 06.30 WIB, tepatnya di sekitar Warung Lanang, Ambarawa.
Pengungkapan bermula dari informasi warga yang melihat pelaku keluar dari rumah warga sambil membawa tas jinjing merah. Namun warga tersebut tak berani menegur, karena yang bersangkutan mengenakan jaket loreng TNI AD.
Bahkan saat meninggalkan rumahnya dengan sepedamotor Yamaha Vixion --yang diparkir di depan rumah korbanya-- pria ini juga mengenakan helm hijau yang berstiker logo Hankam.
Selanjutnya, warga tersebut melaporkan apa yang dilihatnya kepada anggota Polsek Ambarawa. Setelah diburu, pria ini ditemukan di depan gereja Jago, saat tengah memeriksa tas jinjing hasil curiannya.
“Anggota kami yang merasa yakin tersangka bukan anggota TNI AD segera meringkus saat itu juga, untuk diamankan di Mapolsek Ambarawa,” jelas Mulyadi, Senin (11/1).
Sesaat setelah meninggalkan rumah korbannya, pelaku sempat menguras uang tunai Rp 290 ribu dari dompet yang ada di dalam tas jinjing tersebut, di Jalan Narjo Admajan, Ambarawa.
Sejumlah barang berharga yang ada di dalam tas jinjing merek Vielin ini juga ikut disikat pelaku. Diantaranya perhiasan berupa kalung emas seberat 10 gram.
Kepada polisi, lanjutnya, tersangka Budiyanto mengaku sejumlah atribut militer yang dikenakan tidak untuk mengaku- ngaku sebagai anggota TNI AD. Namun sekedar untuk menakut- nakuti dan mengelabui agar aksi kejahatannya tak mengundang perhatian.
“Mungkin orang akan sungkan untuk menegur karena mengira yang bersangkutan anggota TNI AD. Sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya,” tambah Mulyadi.
Mulyadi menambahkan, selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sebuah tas jinjing Vielin, uang tunai Rp 290 ribu, kalung emas seberat 10 gram serta empat buku tabungan (Bank Mandiri, CIMB Niaga, BRI dan BNI 46).
Selain itu juga ikut diamankan sejumlah surat penting milik korban. “Untuk tersangka Budiyanto kita jerat dengan pasal 362 KUHP,” lanjut Mulyadi.