REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta Pratu Frestian Ardha Pranata, anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) dikeluarkan dari TNI. Frestian tertangkap menyimpan narkoba di topinya saat melewati pemeriksaan di Bandara Kualanamu, Medan.
"Pemerintah secara khusus meminta kepada Komandan Paspampres dan juga kepada POM TNI untuk, yang seperti ini diberikan tindakan. Kalau perlu dicopot," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/1).
Pramono sangat menyesalkan adanya anggota Paspampres yang tertangkap memiliki narkoba. Sebab, Paspampres adalah pasukan terpilih yang harusnya menjaga martabat korpsnya. Terlebih, Paspampres sehari-hari bertugas memastikan keamanan bagi kepala negara.
Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa membenarkan ada anggotanya yang tertangkap membawa narkoba. Pratu Frestian, menurut dia, berangkat ke Medan pada Ahad (10/1) dan berencana kembali ke Jakarta pada Senin (11/1) tanpa sepengetahuan dari satuannya.
Andika menyebut, Frestian saat ini masih diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer I/1 Pematang Siantar, Sumatera Utara. "Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasus-nya untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat," ucap Komandan Paspampres.