Senin 11 Jan 2016 20:19 WIB

LSF Minta Netflix Patuhi UU Perfilman

Ketua LSF, Ahmad Yani Basuki
Foto: ist
Ketua LSF, Ahmad Yani Basuki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Ahmad Yani Basuki menyambut baik hadirnya Netflix dan layanan serupa lainnya di Indonesia. Netflix sendiri resmi hadir sejak 7 Januari 2015 lalu.

"Dalam beberapa hari terakhir banyak yang menghubungi saya meminta pandangan terkait hadirnya media penyiaran netflix di Indonesia," ujar Ahmad Yani dalam paparanya, Senin (11/1) siang di Gedung Film, Jl. MT Haryono, Jakarta.

Ia mengatakan kehadiran layanan streaming film online digital seperti Netflix dan layanan serupa yang sudah ada sebelumnya merupakan sebuah keniscayaan. Siapapun harus siap menghadapi kehadiran media seperti ini di masa mendatang.

"Kita harus menghadapi sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi masing-masing. Termasuk LSF," kata dia.

Sebagai lembaga independen yang melakukan penyensoran, pihaknya mengingatkan perusahaan asal AS tersebut mengikuti undang-undang yang berlaku. Yakni UU nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman khususnya pasal 57 yang menyebutkan bahwa setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.

"Bahkan film yang telah lulus sensor jika ingin ditayangkan ke media lain harus mengajukan sensor lagi karena meyangkut media yang berbeda," ujarnya.

Ahmad Yani mengakui dengan hadirnya layanan seperti ini tanggung jawab pihaknya akan semakin besar. Karena itu dibutuhkan perhatian dan kerja sama bersama.

"Oleh masyarakat film khususnya, pemerintah atau lembaga regulator lainnya, LSF dan masyarakat," ujar Ahmad.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement