REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Divisi Corporate Communications BNI Syariah dalam pernyataannya, Senin (11/1) mengatakan salinan verifikasi yang diminta oleh PT. RC ke BNI Syariah bukan merupakan dokumen milik BNI Syariah dan juga bukan merupakan hak PT RC sebagai nasabah BNI Syariah.
Dalam pernyataan kepada Republika.co.id, BNI Syariah mengatakan PT Rolika Caterindo (RC) telah menikmati fasilitas pembiayaan sejak 2008 yang antara lain digunakan untuk kredit investasi dan penyediaan perlengkapan katering untuk proyek pembangunan PLTU Pacitan dan Teluk Naga.
Hal itu berdasarkan perjanjian antara PT. RC dengan pihak ketiga yang saat ini terdapat permasalahan antara kedua belah pihak tersebut. BNI Syariah telah memberikan kelonggaran kepada PT RC mulai dari R3 sampai dengan penyelesaian pembiayaan dengan cara yang baik, inilah yang dilakukan terhadap BNI Syariah.
(Baca: Presdir BNI Syariah Dilaporkan ke Bareskrim)
Sebelumnya, pemilik perusahaan katering PT Rolika Caterindo Rudy Jundani melaporkan Presdir PT Bank BNI Syariah Dinno Indiano ke Bareskrim Polri karena bank tersebut tidak mengeluarkan salinan verifikasi perjanjian kontrak kerja antara perusahaannya dan PT Dale Energy.
"Kami laporkan PT Bank BNI atas tindak pidana dengan pencatatan palsu dalam pembukuan," kata kuasa hukum Rudy, Arsi Pane, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (7/1).
Ia menjelaskan perusahaan Dalle Energy telah bekerja sama dengan Rolika Catering terkait dengan jasa katering di PLTU 3 Teluk Naga Banten. Salinan verifikasi perjanjian kontrak kerja dengan Nomor 002/DE11-6031/DE-RLK/IX/07 tentang Jasa Katering di PLTU 3 Teluk Naga Banten itu, dinilainya penting sebagai mekanisme penyaluran pembiayaan dari Bank BNI Syariah ke Rolika selaku pelaksana proyek tersebut.