REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus Wisma Atlet, Wafid Muharram. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana, Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat 2010-2012.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Wafid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurut Priharsa, keterangan Wafid untuk melengkapi berkas perkara Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM) alias Choel. Choel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng)," kata Priharsa saat dihubungi, Senin (11/1).
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Choel diduga menyalahgunakan wewenang memperkaya diri sendiri, orang lain atau kooorporasi terkait proyek P3SON di Hambalang. Atas tindakan tersebut, KPK menjerat Choel dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.