Sabtu 09 Jan 2016 21:35 WIB

Lokasi Pengoplosan Gas di Medan Digerebek

Gas ukuran 3 kg alias gas melon.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gas ukuran 3 kg alias gas melon.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisiah Daerah Sumatera Utara menggerebek lokasi pengopolosan gas bersubsidi di Kota Medan dan mengamankan seribuan tabung gas berbagai ukuran.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf di Medan, Sabtu (9/1) mengatakan lokasi pengoplosan gas yang digerebek itu berada di Jalan Jamin Ginting KM 14, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Sebelumnya, pada Rabu (6/1) Polda Sumut juga menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi pengoplosan gas bersubsidi di Jalan Rengas, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Menurut Helfi, dalam penggerebekan yang dipimpian Kanit 4 Subdit Perindustrian dan Perdagangan Direktorat rskrim Khusus Polda Sumut Kompol Amri itu, petugas mengamankan 1.251 tabung gas.

Tabung gas yang diamankan itu terdiri dari 905 tabung ukuran 3 kg yang berisi, 185 tabung ukuran 3 kg tabung yang kosong, 486 tabung gas 12 kg yang berisi, 77 486 tabung gas 12 yang kosong, tiga tabung gas ukuran 50 kg yang berisi, dan 33 tabung gas ukuran 50 kg yang kosong.

Kemudian, diamankan juga dua unit mobil pick up pengangkut tabung gas 12 alat pemindah isi tabung gas bersubsidi.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas telah mengetahui pemiliki lokasi pengoplosan gas bersubsidi tersebut di Kecamatan Medan Marelan.

Namun pemilik lokasi tersebut tidak berada di tempat ketika pihak kepolisian melakukan pengerebekan.

Pihak kepolisian akan melakukan upaya hukum lanjut atas perbuatan yang melanggar Pasal 6 ayat (1) UU 7/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement