REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya mengatakan, selama ini pemerintah terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan memberikan reward and punishment bagi pelaksanaan sistem manajemen K3 (SMK3) di perusahaan-perusahaan.
"Kami fokus pada upaya-upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Tapi secara tegas juga menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran norma-norma K3 dan memberikan penghargaan bagi perusahaan-perushaan yang sudah menerapkan K3," katanya, Jumat, (8/1).
Penerima penghargaan tahun 2015 meningkat sebesar 25 persen dari tahun sebelumnya. Sedangkan perusahaan penerima penghargaan nihil kecelakaan kerja (zero accident award) tahun 2015 sebanyak 7.249 perusahaan atau terjadi peningkatan sebanyak 14,95 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Tenaga Kerja, terang dia, akan mencanangkan peringatan hari K3 nasional yakni 12 Januari 2016 sebagai tanda dimulainya bulan K3 nasional tahun 2016 bertema Tingkatkan budaya K3 untuk mendorong produktivitas dan daya saing di pasar Internasional. Upacara hari K3 nasional sekaligus merupakan pernyataan dimulainya bulan K3 nasional tahun 2016 diseleggarakan secara serentak di seluruh tanah air.
"Tujuannya untuk mengingatkan kembali arti pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja(K3). Kegiatan bulan K3 tahun 2016 meliputi upacara K3, demo pemadaman kebakaran, pemeriksaan kesehatan gratis sebanyak 750 orang, pameran K3 diikuti 20 peserta, donor darah, seminar K3 dan sebagai wujud apresiasi pemerintah juga telah memberikan penghargaan kepada 3176 perusahaan yang menerapkan SMK3," ujar Muji.