Sabtu 09 Jan 2016 06:31 WIB

Helmy Yahya Minta Pemilihan Ulang di Tiga Kecamatan

Helmi Yahya
Helmi Yahya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta pemilihan ulang di tiga kecamatan.

"Tuntutan kita tiga kecamatan itu 30 puluhan ribu, yang akan kita rebutkan, minimal diulang di situ saja karena tidak dilakukan revisi DPT (daftar pemilih tetap)," tutur Helmy Yahya di MK, Jakarta, Jumat (9/1).

Ia mengatakan pihaknya mempunyai bukti kuat DPT yang tidak diperbaiki sesuai perintah Bawaslu di tujuh kecamatan lain dan akan menghadirkan saksi yang akan menguatkan. "Ada 80 saksi, tetapi nanti kami saring lagi," kata dia.

Di Kecamatan Pemulutan Induk, Sungai Pinang dan Tanjung Raja, ujar dia, diduga terdapat pemilih tetap bermasalah, seperti DPT ganda, nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid serta warga tidak terdaftar sebagai pemilih.

Menurut Helmy, pihaknya telah mengadukan DPT bermasalah itu kepada Bawaslu dan sudah disepakati akan direvisi tetapi tidak dilakukan secara sunguh-sungguh hingga pilkada berlangsung. Ia juga meminta KPU agar bertindak profesional dan netral dalam menyelenggarakan pemilihan.

"Ini bukan perkara menang kalah, bahwa kita menuntut ini hak konstitusi mewakili 90 ribu lebih yang memilih saya dan juga mohon dari awal agar KPU bertindak profesional dan netral," tutur dia.

Dalam kesempatan berbeda, Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum Ahmad Naafi mengatakan KPU Ogan Ilir yang didampingi kuasa hukum sudah mempersiapkan jawaban terhadap permohonan yang disampaikan oleh pasangan calon pemohon di MK.

Penyusunan jawaban telah mendapat pendampingan dari KPU Provinsi, bimbingan teknis langsung dari KPU RI dan konsultan hukum KPU RI. Pasangan nomor urut satu Helmy Yahya-Muchendi Mahzareki kalah dari pasangan calon nomor dua AW Noviadi-Ilyas Panji Alam dengan perolehan suara masing-masing 94.464 dan 107.578 berdasarkan keputusan KPU ogan Ilir.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement