Jumat 08 Jan 2016 22:00 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan Anggota DPRD Sumatra Utara

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Muhammad Hafil
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa tahanan empat pimpinan dan mantan pimpinan DPRD Sumatera Utara (Sumut). Keempatnya yakni Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri. 

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas, Yuyuk Andriati mengatakan, masa penahanan keempat tersangka diperpanjang untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan masa penahanan tersebut, kata dia,  terhitung sejak Sabtu (9/1) besok.

"Perpanjangan masa tahanan keempatnya untuk 30 hari mulai besok, 9 Januari hingga 7 Februari 2016," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Yuyuk menambahkan, pada hari ini, Saleh, Chaidir, dan Sigit pun datang ke Gedung KPK untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan. Sementara itu, Ajib datang untuk menandatangani perpanjangan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. 

"Karena AS sakit, perpanjangan penahanan dilakukan di Rutan," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan keempat tersangka pada Jumat (27/11) lalu untuk 40 hari. Keempat tersangka ditahan KPK di rumah tahanan berbeda, pada Selasa. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sementara Ajib Shah ditahan di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat. Sedangan tersangka Chaidir dan Sigit masing-masing ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Rutan Polres Jakarta Pusat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement