REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pun berharap para hakim bisa kooperatif dan objektif saat persidangan.
Laode pun meminta kepada Mahkamah Agung untuk dapat mengeluarkan pedoman khusus dalam bentuk surat edaran atau peraturan MA. Menurut dia, pedoman tersebut untuk mengantisipasi agar hakim tidak memutuskan hasil yang kontroversi saat sidang.
"Kami berharap Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran atau Peraturan Mahkamah Agung agar hakim-hakim di Pengadilan Negeri tidak liar dalam mengadili kasus kasus praperadilan," kata Laode saat dihubungi, Jumat (8/1).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengaku akan berdiskusi dengan para ahli pakar hukum pidana. "Biro hukum KPK bersama dengan beberapa ahli Pidana sedang mempersiapkan jawabannya," ujar Basaria.
KPK juga telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait gugatan praperadilan RJ Lino. "Sudah terima, sekitar dua hari yang lalu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Namun, sampai saat ini, Priharsa belum bisa memastikan apakah KPK akan hadir pada sidang tersebut. Menurut dia, hingga saat ini, surat gugatan tersebut masih ditelaah oleh KPK.
"Saya belum dapat informasi lebih lanjut soal itu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (18/12) lalu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan QCC di Pelindo pada tahun 2010. Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, RJ Lino mengajukan praperadilan di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Senin (28/12).