REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2015. Dari 53 perkara yang disidangkan di hari pertama dari keseluruhan 147 perkara, tidak sedikit diantaranya digugat lantaran dugaan politik uang.
Salah satunya kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah yang digugat oleh pasangan calon lawannya yakni Sultan Baktiar Najamudin dan Mujiono.
"Terjadi kecurangan luar biasa dan ini mungkin terjadi pertama di Indonesia," ujar Kuasa hukum Baktiar-Mujiono, Zetriansyah usai sidang di Gedung MK, Kamis (7/1/).
Ia menjelaskan, dalam permohonan, disebutkan ada penyuapan yang dilakukan pasangan calon Ridwan-Rohidin terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati atas nama Ahmad Ahyan.
Hal itu pun dibuktikan dengan diberhentikannya secara tetap Ahmad oleh KPU berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran terbukti menerima uang suap senilai Rp 5 juta.
Ia pun menyesalkan pemecatan tidak disertai dengan penindakan terhadap pihak yakni pasangan calon tersebut.
"Terbukti ada penyuapan terhadap PPK, tapi pasangan calon tidak didiskualifikasi, sampai sekarang KPU dan Bawaslu menutupi permasalahan ini. Tidak pernah melimpahkan ini ke Gakumdu," katanya.
Ia menambahkan, dugaan politik uang ini bukan hanya sekali dilakukan oleh pasangan Ridwan-Rohidin, dan terbukti. Pasalnya, dalam masa kampanye juga tim paslon tersebut juga diketahui secara langsung membagikan peralatan elektronik seperti kulkas, mesin cuci, hingga sepeda motor yang nyata-nyata melanggar ketentuan dana kampanye.
Namun, hal itu pun menurutnya nihil tindak lanjut. Selain itu, temuan lain yang disisir pihak Baktiar-Mujiono yakbi 149 ribu lebih suara siluman untuk Ridwan-Rohidin. Zetriansyah menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti temuan tersebut.
"Temuan awal kami dapatkan di TPS 06 Lingkar Timur ada C7 (absensi) yang janggal. Di situ mulai terbongkarnya, ada yang menggunakan undangan ganda, 62 suara ganda per TPS," ujarnya.
Seperti diketahui, pasangan Ridwan-Rohidin mendapatkan perolehan suara di pilkada Bengkulu dengan perolehan suara sementara sebanyak 418.344 suara atau 55,36 persen jumlah suara sah sebanyak 755.640. Sedangkan pasangan Sultan Baktiar-Mujiono hanya mendapat dukungan dari masyarakat sebanyak 337.296 suara atau 44.63 persen dari 755.640 suara sah.