Kamis 07 Jan 2016 21:23 WIB

Yusril Sayangkan Isu Bagi-Bagi Lahan di Indramayu

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat melakukan proses hukum class action terhadap PT Pabrik Gula (PG) Rajawali II. Muncul isu menyesatkan kalau PG Rajawali II kalah di persidangan, lahan yang disengketakan akan dibagi-bagikan ke masyarakat penyangga kawasan hutan di Indramayu, Jawa Barat.

Kuasa hukum PG Rajawali II, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, proses gugatan itu masih di tingkat kasasi. Putusan Pengadilan Negeri Indramayu yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung, kata dia, juga tidak pernah menyebut lahan akan dibagi-bagi kepada masyarakat. Karena itu, ia menyesalkan oknum yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu (F-Kamis), yang mencoba menjual tanah sengketa.

"Saat ini disinyalir sudah ada transaksi jual beli oleh oknum yang bukan berstatus sebagai pihak dalam perkara ini," ujar Yusril dalam siaran pers, Kamis (7/1).

Yusril menyayangkan ulah oknum F-Kamis yang patut diduga melakukan penyerobotan lahan perkebunan dengan dalih lahan merupakan kawasan hutan dan masuk gugatan class action. "Kami sampaikan bahwa adanya upaya hukum kasasi ini berarti terhadap objek sengketa belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Yusril.

Selain itu, lanjut dia, putusan dengan jelas mengamanatkan, apabila tergugat I, yaitu PT PG Rajawali II tidak dapat menyelesaikan lahan penggganti, maka atas objek sengketa dikembalikan kepada fungsi awal, yaitu memulihkan kawasan hutan in causa objek sengketa pada status semula.

"‎Seiring dengan upaya hukum kasasi  ini, perlu kami tegaskan bahwa klien kami tetap berkomitmen melakukan upaya pengganti lahan," ujar Yusril‎.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement