Kamis 07 Jan 2016 22:12 WIB

Jakarta dan Bekasi Kelola Bantargebang Bersama-sama

Rep: c37/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah pekerja mengemas sampah-sampah plastik di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pekerja mengemas sampah-sampah plastik di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terakhir (TPST) Bantargebang secara bersama-sama. Apalagi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu milik Pemkot Bekasi dalam dua bulan ke depan diprediksi akan melebihi kapasitas.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengakui jika Pemkot Bekasi sudah mengajukan untuk pengelolaan bersama TPST Bantargebang yang akan dimasukkan dalam adendum perjanjian kerjasama TPST Bantargebang. Namun, hingga kini mereka masih dalam pembahasan mengenai hal tersebut.

"Dalam kesepakatannya kan jadi pengelolaan bersama di sana. Cuma kan nanti ada aturan hukum, keuangan, masih kita bahas lagi," kata Isnawa Adji saat ditemui usai rapat bersama Dinas Kebersihan Kota Bekasi di Kantor Pemkot Bekasi, Kamis (7/1).

 

Isnawa menjelaskan, wacana pengelolaan bersama ini masih dalam proses pengkajian yang panjang. Sebab, TPA Sumurbatu milik Pemkot Bekasi dengan TPST Bantargebang milik Pemprov DKI memiliki batas aset yang jelas. Selain itu, saat ini TPST Bantargebang masih dikelola oleh pihak ketiga, sehingga wacana pengelolaan bersama ini harus dikaji secara lebih detil.

"Berbeda kalau nanti tidak ada pihak ketiga, kalau nanti berdua (Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI) kan sudah enak," katanya.

Isnawa mengisyaratkan Pemprov DKI akan tetap memutus kontrak dengan pihak pengelola TPST Bantargebang yang ditunjukkan dengan pengerahan tim independen untuk mengaudit pengelola. Hal ini dilakukan sambil menunggu keluarnya Surat Peringatan III untuk pengelola TPST Bantargebang.

"Kan sudah SP 2, hasil auditnya sudah bisa kita prediksi dari yang kita lihat ini. Pasti kan tidak terlalu jauh dari perhitungan kita,"katanya.

Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Abdillah mengatakan, TPS Sumur Batu yang kini telah overload hanya dapat menampung sampah Kota Bekasi hingga Februari 2016. Sebelumnya, untuk mengantisipasi kelebihan kapasitas tonase sampah itu, pihaknya pun menyatukan zona 5D dan zona 5B di TPS Sumur Batu agar dapat menampung sebanyak 700 meter kubik sampah yang masuk setiap harinya.

"Saat ini kita sedang mengusahakan pembebasan lahan 3,6 hektar pada awal tahun ini untuk membangun zona 6 di TPS," kata Abdillah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement