Kamis 07 Jan 2016 21:26 WIB

Pengusaha tidak Puas dengan Penurunan Tarif Angkutan

Angkutan umum.
Angkutan umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pengusaha mengaku belum puas soal penurunan tarif dasar sebesar lima persen yang diberlakukan Kementerian Perhubungan mulai 15 Januari mendatang.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani mengaku setuju dengan keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tersebut, namun dengan sejumlah catatan. "Penurunan lima persen dengan catatan biaya lain tidak naik, contoh UMP (upah minimum provinsi), inflasi, nilai tukar rupiah, suku cadang dan lainnya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/1).

Menurut dia, apabila penurunan tarif dasar tersebut tidak diimbangi dengan kondisi stabil perekonomian, seperti inflasi dan sebagainya, maka perusahaan otobus akan mengalami kerugian. "Kita dengan dikurangi lima persen tersebut malah jadi rugi," katanya.

Kurnia berpendapat angka ideal penurunan tarif dasar, yakni antara tiga hingga 3,5 persen. Namun, ia mengaku penurunan harga BBM, terutama solar menjadi Rp 5.650 mengefisienkan biaya perawatan.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris DPP Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Ateng Aryono yang mengaku penurunan harga solar turut meringankan biaya operasional karena menyumbang sebanyak 32 persen. "Persoalan mendasarnya adalah komponen lain sudah terkoreksi naik jauh-jauh sebelum ini (penurunan tarif BBM," katanya.

Terlebih, dia menambahkan angkutan darat tidak mendapatkan pajak pertambahan nilai (PPN) impor untuk komponen suku cadang. "Itu yang menjadikan kita berhadapan dengan mekanisme pasar, di sisi lain perolehan pendapatan tidak bisa dilakukan," katanya.

Meskipun dirasa berat, Ateng mengatakan akan tetap menjalankan penurunan tarif dasar sebesar lima persen karena sudah ketentuan pemerintah.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement