Kamis 07 Jan 2016 19:11 WIB

Jonan: 15 Januari, Tarif AKAP Ekonomi Turun Lima Persen

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Teguh Firmansyah
Ignasius Jonan
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ignasius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menurunkan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi sebesar lima persen secara serentak pada 15 Januari mendatang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, penurunan ini dikarenakan adanya penyesuaian harga eceran solar dengan diskusi terlebih dahulu dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gadasdap).

"Keputusannya pemerintah akan menurunkan tarif bus antar kota antar provinsi sebesar 5 persen. Itu hitungnya per kilometer penumpang," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/1).

Penyesuain tarif, ia katakan, hanya untuk kendaraan umum yang trayeknya AKAP. Sedangkan untuk angkutan umum yang antar kota dalam provinsi (AKDP) dan perkotaan, kewenangannya berada di tangan gubernur, bupati, atau wali kota.

Hal itu juga berlaku dengan APTB. Kewenangan itu ada di tangan Gubernur DKI Jakarta. "Untuk AKDP dan perkotaan, saya sudah mengirim surat ke gubernur, bupati, dan wali kota. Mungkin besok diterima untuk menyesuaikan kurang lebih lima persen," lanjutnya.

Sementara itu, untuk Kereta Api, ia katakan masih dalam tahap diskusi dengan PT KAI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement