Kamis 07 Jan 2016 08:45 WIB

KLHK: Perpres Sampah Masih Terkendala Rumitnya Aturan Teknis

Sampah
Foto: Antara
Sampah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan, Peraturan Presiden tentang kebijakan strategis pengelolaan sampah masih terkendala rumitnya peraturan teknis lain.

"Ternyata peraturan sampah luar biasa berbelit, itu yang bikin lama," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 itu di Jakarta, Rabu (6/1).

Tuti menjelaskan misalnya ada peraturan terkait lelang pengelolaan sampah, serta peraturan teknis lainnya.

"Waktu kita undang gubernur dan wali kota mereka bilang peraturannya disederhanakan. Mereka juga takut kena KPK karena peraturannya itu," tambah dia.

Perpres pengelolaan sampah saat ini tengah disusun dan dibahas antar kementerian yaitu di Sekretaris Kabinet dan Menko Perekonomian.

"Targetnya dua tahun ini selesai," kata Tuti seraya menambahkan dengan adanya Perpres tersebut pengelolaan sampah tidak berbelit dan peraturannya tidak rumit.

Pemerintah mencanangkan percepatan penanganan sampah pada 2016-2017 karena menganggap permasalahan sumpah sudah menjadi soal darurat. Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2015 menyampaikan ingin menghilangkan sampah melalui pengelolaan bahan bangang menjadi energi baru dan terbarukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement