Rabu 06 Jan 2016 18:59 WIB

Cuti Pejabat Negara Disamakan dengan PNS

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Jokowi
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menggelar rapat khusus untuk membahas aturan cuti bagi pejabat negara. Presiden ingin ada aturan yang jelas sehingga pejabat negara tidak cuti seenaknya.

"Kita ingin mengatur masalah cuti bagi pejabat negara. Yang kita bahas ini aturannya, jangan nanti ditulis yang lain. Bukan kita ingin cuti, tidak," ucap Presiden saat membuka rapat, Rabu (6/1).

Presiden berpendapat, cuti perlu diatur untuk memperjelas hak dan kewajiban pejabat negara. Namun begitu, dia juga mengingatkan pejabat negara agar lebih mementingkan kewajiban daripada mengambil haknya untuk cuti.

Ditemui usai rapat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan cuti bagi pejabat negara akan disamakan dengan PNS, yakni 12 hari.

"Petunjuk Presiden paling tidak disesuaikan dengan cutinya PNS," ujar dia.

Namun begitu, menurut Yuddy, Jokowi meminta agar aturan cuti dikaji lagi. Misalnya, kapan saja waktu cuti yang diizinkan diambil oleh pejabat negara. Kemudian, siapa saja pejabat negara yang cutinya akan diatur. Dia memperkirakan, butuh waktu kurang dari satu bulan untuk melakukan kajian dan harmonisasi soal cuti tersebut.

Berbicara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana menjelaskan soal mekanisme izin cuti pejabat negara. Dia menjabarkan, gubernur yang ingin cuti harus meminta izin ke presiden, bupati izin ke gubernur, sementara hakim agung ke ketua Mahkamah Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement