Rabu 06 Jan 2016 18:37 WIB

Menhub Tetapkan Standar Pelayanan Penerbangan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Winda Destiana Putri
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menetapkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara untuk dalam negeri. Ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen.

"Standar pelayanan ini seperti pelayanan sebelum penerbangan, pelayana selama penerbangan dan pelayanan setelah penerbangan," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan J.A Barata, Selasa (5/1).

Standar pelayanan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Menurut Barata, beberapa pelayanan yang perlu mengalami peningkatan sebelum penerbangan diantaranya informasi penerbangan, pemesanan tiket, penerbitan tiket, pelaporan tiket sebelum keberangkatan, proses boarding, penanganan keterlambatan penerbangan, pembatalan penerbangan dan penolakan boarding penumpang.

Sementara itu peningkatan standar pelayanan penerbangan seperti fasilitas dalam pesawat udara, makanan minuman dan awak pesat. Sedangkan setelah penerbangan mereka akan meningkatkan pelayanan berkebutuhan khusus saat turun pesawat, transit atau transfer, dan pengambilan bagasi tercatat.

Selain itu mereka juga memperbaiki refund tiket dari maskapai kepada penumpang yang membatalkan penerbangan. Operator diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa angkutan yang telah dibayarkan oleh calon penumpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement