REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) menggugat hasil rekapitulasi pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan kemenangan atas Uu Ruzhanul Ulum-Ade Sugianto. Mahkamah Konstitusi (MK) pun akan menggelar sidang gugatan pertama atas perselisihan ini.
"Sidang pertama di Mahkamah Konstitusi akan berlangsung pada Kamis (7/1) sekitar pukul 16.00 WIB di lantai empat gedung MK," kata Ketua FKMT sebagai pihak penggugat, Dani Safari Effendi kepada Republika.co.id, Rabu (6/1)
Agenda sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan berkas. Tujuannya untuk memeriksa alat bukti, legal standing penggugat dan pemeriksan awal lainnya.
Persidangan akan berlangsung selama 45 hari untuk menyidangkan 54 alat bukti yang diajukan ke MK. Beberapa sidang juga wajib dihadiri oleh pihak termohon dan terkait.
Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat mengatakan, anggota komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya hari ini sedang dalam perjalanan ke Jakarta. Besok merupakan sidang pertama PHP yang akan dihadiri komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami ikuti saja persidangannya dan kami hormati apa pun putusan majelis hakim MK nanti," ujar Deden.
Sebelumnya, Deden mengungkapkan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan FKMT ke MK. KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai penyelenggara pilkada sedang mempersiapkan jawaban untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon. KPU sebagai termohon siap untuk memberikan jawaban di hadapan sidang Majelis Hakim MK RI.