Rabu 06 Jan 2016 15:04 WIB

MK Janji Menyidang Semua Permohonan Perkara Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat menyampaikan refleksi dan proyeksi kinerja Mahkamah Konstitusi 2015 di Jakarta, Rabu (30/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat saat menyampaikan refleksi dan proyeksi kinerja Mahkamah Konstitusi 2015 di Jakarta, Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidang perkara perselisihan hasil Pilkada (PHP) pada Kamis (7/1), besok. Sebanyak 53 perkara dari total keseluruhan 147 yang masuk, seperti tertera dalam situs resmi MK dijadwalkan untuk disidangkan di hari pertama.

Ketua MK Arif Hidayat mengatakan, persidangan 147 perkara tersebut terbagi selama tiga hari, yakni tanggal 7,8, dan 11 Januari dengan agenda sidang pendahuluan untuk mendengarkan permohonan pemohon.

Arif mengatakan, persidangan 147 perkara itu juga dibagi dalam tiga panel secara berimbang. Panel satu diketuai oleh Arif Hidayat, panel dua oleh Anwar Rusman, dan panel tiga oleh Patrialias Akbar. (Dipusingkan Praperadilan, KPK Minta Masukan MK).

“Kita akan mendengarkan keterangan pemohon, secara lisan dari pemohonnya, kuasa hukumnya, bukti-buktinya mana, dalilnya apa, semua akan didengar semua, pada tanggal 7,8, 11,” kata Arif di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/1).

Arif menegaskan, semua permohonan yang masuk tersebut akan disidang oleh hakim konstitusi. Pernyataan Arief sekaligus menjawab kekhawatiran berbagai pihak yang memperkirakan MK tidak akan menyidang perkara yang tidak memenuhi ketentuan formal sesuai UU 8/2015 pasal 158 atau PMK Nomor 5/2105.

 

“Jangan ada kekhawatiran terhadap perkara yang dinilai tidak sampai memenuhi, atau tenggat waktunya 3x24 jam. Itu tidak dibahas dalam persidangan, kita semua masih akan sidangkan 7,8 dan 11 itu, dan belum ada yang disingkirkan,” katanya.

Perkara yang belum memiliki bukti yang lengkap juga tetap akan menyidangkan perkara. Karena itu juga, ia pun meminta pihak permohon untuk melengkapi bukti sampai di rentang 7,8, dan 11 Januari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement