REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM), menilai langkah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) merilis hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja kementerian sangat tak wajar.
Ketua DPN REPDEM, Wanto Sugito, mengatakan ia tidak pernah mendengar Kemenpan RB menjelaskan secara tegas tentang status legal formal evaluasi akuntabilitas kinerja K/L dan instansi pemerintah yang baru saja dilakukannya. Kemenpan RB, kata dia, menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan adalah amanat dari Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
"Setelah ditelaah, di dalam Perpres tersebut tidak ditemukan istilah evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah. Yang diatur dalam Perpres dan diamanatkan kepada Kemen PAN RB adalah evaluasi implementasi SAKIP dan review atau evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah," ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (6/1).
WS menjelaskan, guna melakukan evaluasi implementasi SAKIP, review atau evaluasi laporan kinerja K/L, semuanya mensyaratkan komponen utamanya adalah laporan kinerja instansi pemerintah. Sementara itu, sesuai Prepres 29/2014, Ps 20 ayat (3), laporan kinerja instansi tahunan pemerintah baru bisa dibuat paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Setelah itu barulah dikompilasi oleh Menpan RB sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri Keuangan paling lama lima bulan setelah tahun anggaran berakhir. Bagaimana mungkin Kemenpan-RB melakukan review jika laporan kinerja tahunan belum selesai dibuat," kata WS
Ia berpendapat, tahun Anggaran 2015 baru ditutup per 31 Desember 2015, namun Kemenpan-RB sudah menyampaikan hasil evaluasi kinerja instansi pemerintah tanggal 11 Desember 2015 atau 20 hari sebelum tutup anggaran. "Padahal, di dalam suratnya Kemen PAN-RB menyebutkan evaluasi ini dimaksudkan untuk menilai tingkat akuntabilitas atas hasil (outcome) program dan kegiatan instansi pemerintah dengan lima parameter utama, perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi internal dan capaian kinerja," bebernya.
Lantas, sambung WS, bagaimana Kemenpan-RB medapatkan skoring atas semua parameter tersebut. "Sementara anggaran masih berjalan? Seandainya yang dimaksudkan oleh Kemenpan RB itu adalah review atau hasil evaluasi laporan kinerja interim triwulan, masih dapat dimaklumi. Perpres 29/2014 memang mengatur tentang laporan kinerja interim untuk tahun anggaran berjalan. Namun, di dalam surat resminya dan juga penjelasan yang disampaikan, Kemen PAN-RB tidak menyebutnya dengan Laporan Kinerja Triwulan, melainkan evaluasi akuntabilitas kinerja, " paparnya.
Menurut WS, terkait kewenangan Kemenpan RB dalam evaluasi laporan kinerja pemerintahan pusat, Perpres 29/2014, Pasal 31 ayat (1), menyebutkan bahwa tugas Kemenpan-RB hanyalah mengkompilasi dan merangkum laporan kinerja yang diterima dari Menteri/Pimpinan Lembaga untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai bahan menyusun laporan kinerja pemerintah pusat. "Yang berwenang menyerahkan laporan kinerja pemerintahan pusat ke Presiden tidak lain tidak bukan adalah Menteri Keuangan bukan Kementerian PAN-RB, (Ps 31 ayat (2))," jelas WS.
Sebelumnya, Seskab Pramono Anung juga berpendapat atas ulah Menteri Yuddi Crisnandi. "Tidak pernah ada perintah dari Presiden untuk menyampaikan kepada publik. Ini bentuk kreativitas 'Profesor Yuddy', untuk apa menyampaikan kepada publik," ungkap Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Selasa (5/1)