Rabu 06 Jan 2016 10:01 WIB

Jadi Pengedar Narkoba, Pecatan Brimob Dicokok Polisi

Rep: Djoko Suceno/ Red: Karta Raharja Ucu
Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BaNDUNG -- Jajaran Polres Bogor menangkap seorang pengedar narkoba. Dari tangan Yanedi Sumarno (35 tahun), pecatan Brimob, polisi menyita satu ons sabu dan sembilan paket kecil siap edar.

Selain narkoba, polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis SW silver dengan lima butir peluru, satu bilah golok, dan satu bilah sangkur. Penangkapan tersebut berlangsung Selasa (5/1) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka di Perumahan Griya Keradenan Indah Blok A No 5 Kabupaten Bogor.

"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh jajaran Polres Bogor,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pujo kepada para wartawan, Rabu (6/1).

Menurut Pujo, penggerebekan ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Kusuma Dewi bersama tim opsnal Narkoba. Selain narkoba, senpi, dan sangkur, polisi juga menyita satu unit motor Kawasaki  KLX 250 cc Nopol B 2242 IQ serta satu unit mobil Kijang Kapsul Nopol B 1034 QU. "Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Bogor," kata dia.

Dalam penggerebakan tersebut juga disaksikan ketua DPRD Kabupaten Bogor serta Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto. "Tersangka memang menjadi target operasi jajaran Polres Bogor," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement