REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sukabumi mendorong pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kepalangmerahan. Pasalnya, ketentuan ini akan memperkuat keberadaan lembaga PMI dalam menjalankan misi kemanusiaannya.
"Kita berharap pada 2016 ini bisa disahkan menjadi undang-undang," ujar Humas PMI Kabupaten Sukabumi, Atep Maulana kepada wartawan Rabu (6/1).
Permintaan ini disuarakan pula para relawan PMI se-Indonesia melalui media sosial misalnya twitter, facebook, instagram dan petisi online dari sejak Desember 2015 lalu.
Harapannya ungkap Atep, suara dari relawan PMI ini bisa didengar oleh para pengambil kebijakan, baik DPR maupun pemerintah pusat. Sehingga pembahasan RUU Kepalangmerahan dapat berjalan dengan lancar dan segera disahkan menjadi undang-undang.
Ketentuan ini ujar Atep diperlukan agar pelayanan PMI kepada masyarakat dapat lebih meningkat dibanding sebelumnya. Terutama, kepada mereka yang membutuhkan pertolongan.
Selain itu lanjut dia, ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan dan peniruan lambang Palang Merah.
Di sisi lain Atep mengungkapkan, keberadaan PMI di Indonesia sudah memberikan kontribusi sejak dibentuk pada 17 September 1945 lalu. Intinya, dari segi sejarah peran dan kontribusi PMI sudah dirasakan oleh masyarakat sejak sebelum kemerdekaaan hingga sekarang ini.