Rabu 06 Jan 2016 07:41 WIB

Pelanggaran UU Ketenagakerjaan Rawan Terjadi di MEA

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hazliansyah
Sejumlah mahasiswa membentuk formasi tulisan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) di Lapangan Politeknik Universitas Surabaya (Ubaya), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Sejumlah mahasiswa membentuk formasi tulisan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) di Lapangan Politeknik Universitas Surabaya (Ubaya), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) membuat arus tenaga kerja asing (TKA) lebih mudah masuk ke Indonesia. Dengan MEA ini berarti ada ketentuan-ketentuan tentang penggunaan TKA yang diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang relatif berpotensi tidak berlaku lagi.

Ketentuan tersebut tercantum pada Bab VIII dari pasal 42 hingga 49. Sebagai contoh, dalam pasal 43 ayat 2d junto pasal 45 ayat 1a yang mewajibkan adanya tenaga kerja warga negara Indonesia yang menjadi pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA tersebut.

"Kehadiran TKA di era MEA ini tidak lagi dalam konteks alih teknologi dan keahlian, tetapi TKA hadir hanya bekerja seperti pekerja Indonesia lainnya," ujar Sekretaris jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, Rabu (6/1).

Demikian juga perintah pasal 45 ayat 1b yang dimana mewajibkan pengusaha menggunakan TKA untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia yan menjadi tenaga pendamping TKA tersebut. Menurut dia, di era MEA ini tidak akan ada lagi pengusaha yang mau memberikan pendidikan dan pelatihan tersebut mengingat TKA bisa bekerja terus di Indonesia dan tidak ada alih teknologi mapun keahlian kepada pekerja Indonesia.

Timboel mengatakan, secara regulasi pelaksanaan MEA saat ini sudah melanggar isi UU Nomor 13 Tahun 2003. Pihaknya pun mendesak pemerintah mematuhi isi pasal 42 hingga 49 UU tersebut dalam melaksanakan MEA.

"Penegakkan hukum yang mengacu pada pasal-pasal tersebut harus dilakukan serius harus dan ditingkatkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement