Selasa 05 Jan 2016 23:12 WIB

Kementerian LHK Akan Ajukan Banding Kasus Pembakaran Hutan

Rep: Lintar Satria/ Red: Andi Nur Aminah
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (20/10).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Foto udara kebakaran lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Selasa (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutananan Republik Indonesia Siti Nurbaya Bakar mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan banding Terkait putusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan perdata terhadap PT Bumi Mekar Hijau yang dituding melakukan pembakaran hutan. Siti mengatakan memori banding disiapkan jika salinan putusan sudah diterima.

“Kita akan menjalankannya sesuai prosedur hukum yang telah ada,” ujarnya. ditemui seusia menyampaikan orasi ilmiah dalam rangka Dies Natalis Universitas Brawijaya yang ke-53, Selasa (5/1).

Siti mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup telah menyatakan akan mengajukan banding sejak putusan usai diucapkan. Kementerian LHK juga telah menyiapkan sejumlah gugatan dalam kasus serupa. Siti menjelaskan gugatan lingkungan ini bersifat multidoor dan tersusun atas beberapa layer, sehingga perlu didalami lebih lanjut. 

Yang dimaksud sebagai multidoor terkait dengan sifat hukum acara peradilan lingkungan hidup yang menjangkau berbagai kamar peradilan.

Hal ini dibenarkan oleh Rachmad Syafa’at, pakar hukum lingkungan UB yang juga hadir dalam rapat senat terbuka Dies Natalis UB. Dekan Fakultas Hukum UB ini menjelaskan, kasus-kasus pembakaran hutan dapat disidangkan melalui berbagai jalur peradilan, baik secara pidana, perdata maupun administrasi negara.

 “Undang-undang Lingkungan Hidup yang baru telah mengajukan pidana sebagai primum remedium demi meningkatkan efek jera. Namun hal ini belum sepenuhnya disadari aparat," katanya. 

Rachmat mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian  LHK.  Ia menambahkan masyarakat dapat pula terlibat dalam proses peradilan terhadap para pelaku pembakaran hutan. Gugatan tersebut dapat diajukan melalui jalur lain, tanpa perlu menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap terkait gugatan perdata Kementerian LHK. “Kita bisa ajukan  class action,”katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement