REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penipuan transaksi online atau dalam jaringan (daring) kembali terjadi di wilayah Jakarta. Namun untuk kasus ini, korbannya adalah si penjual berinisial SH (30) dengan barang elektronik telepon genggan, bukan si pembeli.
"Pada hari Rabu (30/12) lalu, korban bertransaksi jual beli handphone yang didahului komunikasi di media kaskus," ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heriawan, Selasa (5/1).
Herry mengatakan saat telah sepakat, kemudian SH dan pelaku melakukan transaksi secara langsung dengan pelaku (pembeli) di Jalan MT Haryono, Gedung Smesco, Jakarta Selatan. Dengan tenang pelaku menunjukkan bukti transfer dari Bank BCA, dan berdalih kalau transfer di atas pukul 21.00 Wib, maka uang akan masuk pada pukul 24.0 Wib.
"Ternyata bukti tersebut palsu dan dana tidak ada," kata dia.
Korban yang merasa dirugikan lalu melaporkan kejadian yang menimpanya di Mapolda Metro Jaya. Dengan LP/563e/ XII / 2015 / PMJ Dit Reskrimum tanggal 31 Desember 2015. Korban mengalami kerugian, satu buah HP samsung S6 warna emas dan dua buah iphone silver 6 plus.
Setelah menerima pengaduan, sekitar pukul 21.00 Wib pada Senin (4/1) anggota Jatanras Unit IV yang dipimpin Kompol Tahan Marpaung melakukan transaksi dengan pelaku. Anggota kepolisian melakukan transaksi dengan tersangka di Foodcourt Plaza Senayan. Namun bukannya menuai untung, dia malah ditangkap petugas kepolisian.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Dua orang pelaku yang diidentifikasi bernama Rudi dan Michel masih buron. Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.