Selasa 05 Jan 2016 17:54 WIB

Limbah Kandang Babi Ganggu Masyarakat

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Andi Nur Aminah
Peternakan Babi
Foto: Antara
Peternakan Babi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Limbah dari peternakan babi di Dusun Gancahan VIII RT 7 RW 18 Sidomulyo, Godean sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kotoran dari ratusan babi tersebut di buang langsung ke sungai dekat peternakan yang juga berada tidak jauh dari permukiman setempat.

Kepala Desa Sidomulyo, Rusto Busono menuturkan masyarakat sering mengeluhkan keberadaan limbah peternakan babi itu. Bahkan keluhan tersebut disampaikan sudah cukup lama, yakni Juni 2015. “Limbahnya dibuang ke sungai kecil, terus akhirnya ke sungai yang agak besar. Makanya kotoran itu dirasa merugikan masyarakat,” paparnya, Selasa (5/1).

Sebelumnya pemerintah desa sempat menggelar mediasi antara masyarakat dan pengelola peternakan. Bahkan Pemerintah Kecamatan Godean sudah meminta agar pemilik peternakan membuat sistem pengelolaan limbah kotoran babi agar tidak langsung dibuang ke sungai.

“Pihak pengelola peternakan sebenarnya sudah menyetujui untuk membuat pengelolaan limbah kotoran ternak. Tapi sampai sekarang belum terealisasi. Sehingga masyarakat kembali mengeluhkan hal ini,” papar Rusto. 

Ia mengatakan sebagian kelompok warga bahkan bersiap untuk melakukan penutupan paksa jika pemerintah tidak menanggapi keluhan tersebut. Karena itu Pemdes Sidomulyo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan langkah penertiban pada Selasa (5/1) siang. 

Sejumlah personel Satpol PP Sleman bersama Polsek Godean dan Koramil pun mendatangi peternakan yang dirasa merasahkan masyarakat itu. Namun proses penertiban berjalan alot. Karena pemiliki peternakan beralasan sedang membuat pengelolaan limbah sesuai dengan tuntutan masyarakat.

Atas kondisi tersebut, Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais meminta pemilik peternakan melakukan pendekatan kepada masyarakat. Terlebih permintaan warga terkait pengelolaan limbah sudah dipenuhi pemilik kandang. Meskipun apa yang dijanjikan pemilik kandang belum terealisasi.

Rusdi mengemukakan, Pemkab Sleman pada dasarnya tidak melarang usaha peternakan. Termasuk peternakan babi, selama memenuhi standar yang telah ditetapkan. Di antaranya jarak yang tidak berdekatan dengan permukiman.

“Selain itu harus ada pengelolaan limbah yang baik sehingga masyarakat di sekitarnya tidak merasakan dampak negatif. Kami akan melakukan pengawasan agar pengelolaan limbahnya benar-benar dijalankan,” kata Rusdi.

Salah satu pemilik peternakan babi, Hendri mengaku sedang membangun septic tank kotoran babi. Penampungan tersebut difungsikan sebagai resapan kotoran babi yang tidak dikelola. Sementara kotoran padat diambil untuk diolah menjadi pupuk organik. Ia menuturkan resapan tersebut masih dalam tahap pengerjaan. Karena keterbatasan modal.

“Kotoran yang ada di kandang langsung masuk ke resapan, ini sesuai dengan himbauan dari Pemcam Godean. Pengerjaan butuh waktu yang lama, paling tidak dua pekan lagi sudah siap,” kata Hendri. 

Walau demikian, ia mengakui sebelum ada tanki penampungan, kotoran dari peternakannya langsung dibuang ke sungai. Namun jika sistem pengolahan limbah sudah jadi, ia berjanji tidak akan membuang kotoran babi lagi ke sungai. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement