REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan dana hibah tahun 2015 untuk guru honorer sebesar Rp 59 miliar. Anggaran ini disalurkan dan dikelola melalui Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Kota Bandung.
Ketua DPC FGII Kota Bandung Yusephalandi mengatakan, dana tersebut akan diberikan kepada 19.079 guru honorer yang ada. Jadi, masing-masing guru menerima sekitar Rp 3 juta.
"Dana dari Pemkot Bandung berjumlah Rp 58.999.988.085. Dengan 19.079 guru honorer, masing-masing menerima Rp 3.086.115 perguru per tahun," kata Yusep di SMKN 2 Bandung, Jalan Ciliwung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/1).
Dana hibah ini sudah menjadi hak guru honorer setiap tahun. Sejak 2011, pemkot sudah menganggarkan dana hibah untuk guru-guru honorer.
Guru yang mendapat dana hibah tahun 2014 berhak mendapatkan kembali tahun ini. Kecuali, guru yang sudah menjadi pegawai negeri sipil, meninggal dunia, atau sudah tidak mengajar lagi.
Proses penyaluran akan dimulai dengan pemberkasan syarat-syarat yang harus diajukan para guru. Kelengkapan berkas ini nantinya akan diverifikasi kelayakannya.
Penyelesaian penyaluran dana hibah sampai ke tangan penerima diperkirakan paling cepat akhir Januari 2016. Pasalnya, jumlah penerima cukup banyak, sehingga proses verifikasi memerlukan waktu yang tidak sebentar.
"Calon penerima harus melengkapi berkas dan mengumpulkannya di tempat yang ditentukan," ujarnya.
Yusephalandi mengatakan, jumlah guru honorer di Kota Bandung sebenarnya mencapai 20.400.Namun, anggaran yang disediakan pemkot hanya cukup untk 19 ribu guru.
Meski demikian, guru honorer yang tidak masuk daftar bisa mengisi kekosongan kuota awal penerima dana hibah yang tidak memenuhi syarat. Diperkirakan, ada 600 guru penerima dana hibah 2014 yang menjadi PNS, pensiun, atau meninggal dunia. Kuota ini yang bisa diberikan kepada guru honorer yang tidak masuk dalam daftar penerima.
Ketua Aliansi Guru Honorer Indonesia (AGHI) Kota Bandung Iman Supriatna berharap penyaluran dana hibah ini bisa dipercepat. "Jangan sampai tersendat atau telalu lama penurunannya," katanya.
Ia berharap proses pemberkasan benar-benar diveifikasi dengan saksama agar tidak salah sasaran. Jadi, tidak ada pihak menyalahgunakan yang berakibat dana hibah justru diterima oleh orang-orang yang tidak berhak.