Selasa 05 Jan 2016 15:51 WIB

Rokok Keretek Ditolak Jadi Warisan Budaya Indonesia

Rokok keretek ditolak dijadikan salah satu warisan budaya Indonesia karena dianggap tidak mempertimbangkan aspek kesehatan.
Foto: Antara
Rokok keretek ditolak dijadikan salah satu warisan budaya Indonesia karena dianggap tidak mempertimbangkan aspek kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (Raya) Indonesia Hery Chariansyah menolak apabila rokok keretek dijadikan sebagai warisan budaya sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Produksi Industri Hasil Tembakau 2015-2020.

"Wapres Jusuf Kalla dan Mendikbud Anies Baswedan pun telah menyampaikan kepada publik tentang ketidaksetujuan keretek sebagai warisan budaya bangsa," kata Hery dalam konferensi pers terkait desakan agar Menteri Perindustrian mencabut Peraturan Menteri Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 di Jakarta, Selasa (5/1).

Selain itu, kata Hery, Komisi X DPR RI juga telah menghapuskan pasal kretek sebagai warisan budaya bangsa Indonesia dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan.

"Demi kepentingan terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia, kami mendesak Menperin mencabut Peraturan Menteri tersebut karena peraturan itu dapat dianggap sebagai perbuatan semena-mena dan tidak berpihak terhadap pembangunan kesejahteraan rakyat Indonesia," kata Hery.

Dalam kesempatan yang sama, Raya Indonesia bersama dengan 10 organisasi masyarakat sipil mendesak Menteri Perindustrian Saleh Husin segera mencabut Peraturan Menteri Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 tentang Peta Jalan Produksi Industri Hasil Tembakau 2015-2020.

"Desakan ini sebagaimana yang dicantumkan dalam surat somasi yang telah dikirimkan kepada Menteri Perindustrian pada 4 Januari 2016 pukul 15.00 WIB," kata Direktur Raya Indonesia Hery Chariansyah.

Menurut Hery, peraturan tersebut akan menghambat upaya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia. "Padahal, untuk menyongsong bonus demografi yang akan dialami Indonesia pada 2020, seharusnya pemerintah Indonesia melakukan upaya-upaya strategis dan efektif terhadap pembangunan SDM yang ada dan akan datang," tuturnya.

Terdapat beberapa hal yang menjadi masalah dan penting disorot di dalam Peraturan Menteri Perindustrian oleh Raya Indonesia. Pertama, peraturan itu meniadakan elemen pertimbangan kesehatan. Kedua, peraturan itu terus mendorong produksi jumlah batang produksi rokok sebanyak 5-7 persen pertahun menjadi 524,2 miliar batang pada 2020.

Ketiga, peningkatan produksi rokok yang paling besar pada peraturan ini adalah pada rokok yang bahan bakunya menggunakan tembakau impor dan produksinya menggunakan mesin.

Keempat, Peraturan Menteri Perindustrian tersebut menyatakan rokok keretek adalah warisan budaya bangsa.

Selain Raya Indonesia, beberapa organisasi masyarakat sipil yang mendesak pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian itu, antara lain, IAKMI, TCSC, KOMNAS PT, FAKTA, YLBHI, IISD, KRB, SAPTA, SFJ, dan YLKI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement