REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, persidangan gugatan perdata senilai Rp7,9 triliun dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang digelar hari Rabu (30/12) menyatakan bahwa gugatan pemerintah ditolak karena bukti-bukti yang diajukan tidak kuat.
“Namun, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai yang mewakili pemerintah mengandung kelemahan seperti yang diungkapkan oleh majelis hakim dalam amar putusannya,'' ungkapnya, Senin (4/1).
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan dengan hakim anggota Eliwaty dan Sudjito yang memutuskan PT BMH tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
''Tidak ada opsi lain, kepentingan rakyat maupun kepentingan negara harus dapat dimenangkan dalam proses banding di pengadilan,'' kata Masinton.