Selasa 05 Jan 2016 02:27 WIB

Kemendagri Siapkan Sanksi untuk Aceh dan Kepri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: achmad syalaby
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pernyataan pers tentang kebijakan dan agenda prioritas Kemendagri pada tahun 2015 dan 2016 di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji sanksi bagi daerah yang terlambat menuntaskan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016. Untuk tahun ini, diketahui dua daerah yang dipastikan terlambat yakni Aceh dan Kepulauan Riau.

"Terlambatnya akan kita cek. karena jujur PPnya (peraturan pemerintah) belum ada. Tapi harus tetap jadi warning," ujar Menteri Dalam Negeri Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (4/1).

Menurutnya, sanksi tersebut paling tidak dapat membuat banyak daerah dapat memaksimalkan waktu untuk melakukan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dalam RAPBD. Meski UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah pasal 312 ayat 2 dengan jelas mengatur sanksi bagi DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun. Ada pun sanksinya berupa sanksi administratif dengan tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. 

irektur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan keterlambatan di dua daerah lantaran belum mencapai kesepakatan antara dua pihak. Namun, kasus terlambatnya Aceh dan Kepulauan Riau diketahui berbeda.

“Aceh itu, jangankan kesepakatan APBD, KUAPPAS sebelumnya juga belum disepakati,” ujar Reydonnizar. Kata dia,belum menemui kesepakatan terkait RAPBA Aceh hanya sampai pada tanggal 28 Desember lalu, yakni waktu dipertemukannya kedua belah pihak oleh Kemendagri untuk menemui kesepakatan.

"Dan akhirnya berbuah manis terjadi kesepakatan bersama untuk membahas KUPPAS, dan kita berikan tiga minggu ke depan sambil kita fasilitasi juga untuk asistensi, insyaallah begitu mendapat persetujuan bersama, sampaikan kembali ke Kemendagri, tapi intinya mereka terlambat," kata Reydonnizar.

RAPBD Kepri diketahui telah disetujui oleh kepala daerah dan  DPRD setempat disampaikan kepada Kemendagri. Namun, dalam proses selanjutnya, Donni mengungkap proses pengambilan keputusan tersebut cacat prosedur.

"Jadi paripurnanya cacat prosedur, tidak kuorum, tapi kemudian dinyatakan kuorum dan disampaikan ke Mendagri untuk minta dievaluasi," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement