Senin 04 Jan 2016 14:14 WIB

SK Segera Keluar, PPP Kubu Djan Siap Gelar Rekonsiliasi

Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz  (kanan) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (kiri) dalam Silaturahmi Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Ahad (22/11). (Antara/Puspa Perwitasari)
Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz (kanan) bersama Sekjen PPP Dimyati Natakusumah (kiri) dalam Silaturahmi Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, Ahad (22/11). (Antara/Puspa Perwitasari)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP PPP muktamar Jakarta akan melakukan rekonsiliasi dengan seluruh kader PPP yang berlainan kubu, setelah memastikan pembatalan Surat Keputusan kepengurusan PPP muktamar Surabaya akan dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Langkah selanjutnya kita akan melakukan rekonsiliasi dengan kubu muktamar Surabaya menjadi satu," kata Sekretaris Jenderal PPP muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah di Jakarta, Senin (4/1).

Ia mengatakan selama ini sudah melakukan dialog dengan kader PPP kubu muktamar Surabaya untuk bersatu.

"Saya sudah komunikasikan semua lewat WhatsApp, lewat telepon. Sudah kami rangkul, di DPR kita rangkul, tidak ada recall tidak ada pemecatan, mereka kader PPP. Yang warna 'hijau' kita rangkul semuanya," kata Dimyati.

Bahkan dia mengungkapkan seluruh kader sudah melakukan pakta integritas bersama-sama.

(Baca juga: Djan Kembali Tawarkan Jabatan pada Romy)

Sebelumnya, Dimyati bersama sejumlah kader PPP lainnya mendatangi kantor Kemenkumham untuk menanyakan mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung untuk membatalkan SK Kepengurusan PPP muktamar Surabaya. Ia menjelaskan sudah bertemu dengan sejumlah pejabat di Kemenkumham dan menghasilkan kesimpulan untuk membatalkan SK kepengurusan PPP muktamar Surabaya.

"Yang pertama tadi dalam kesimpulan adalah pencabutan akan dilaksanakan segera. Kedua pengesahan dilakukan begitu data-data kami serahkan semua," tutur Dimyati.

Berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, kata dia, pelaksanaan putusan MA harus dilakukan tiga bulan atau 90 hari setelah ditetapkanyang jatuh pada 15 Januari mendatang.

"Paling lambat 15 Januari, tapi lebih cepat lebih baik," tukas dia.

Ia menambahkan akan melengkapi pembayaran Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) untuk pengubahan kepengurusan dan AD-ART sebesar Rp10 juta dalam satu atau dua hari untuk mengesahkan SK kepengurusan.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement