Senin 04 Jan 2016 13:01 WIB

54 Alat Bukti Pelanggaran Pilkada Tasikmalaya Diajukan ke MK

Rep: Fuji E Permana/ Red: Indah Wulandari
Aksi damai pemilu bersih Pilkada 2015.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Aksi damai pemilu bersih Pilkada 2015. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA -- Pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan sistem referendum di Kabupaten Tasikmalaya sudah dilaksanakan. Namun, ada gugatan terhadap pasangan calon tunggal yang terpilih.

Sebanyak 54 alat bukti pelanggaran diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat pasangan calon dan penyelenggara pemilihan umum.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Dani Safari Effendi mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan kepada MK pada Senin (21/12).

MK menerima berkas gugatan dan sekarang tinggal menunggu jadwal sidang. Ia menjelaskan, nomor akta registrasi perkara konstitusi sudah ada. Artinya, gugatan ini sudah sah. Gugatan ini tidak bisa dikatakan ilegal.

"Kami tinggal menunggu jadwal sidang dari MK karena kami sudah mendaftarkan akta registrasi perkara konstitusi dengan Nomor 68/PHP.BUP-14/2016," kata Dani kepada Republika.co.id, Senin (4/1).

Setelah akta registrasi didaftarkan, maka sudah pasti akan dilakukan persidangan. Dikatakan Dani, jadwal persidangan akan ditetapkan pada Selasa (5/1). Alat bukti yang diajukan ke MK untuk menggugat ada sebanyak 54 alat bukti dan ditambah alat bukti tambahan.

Menurut Dani, sebanyak 54 alat bukti tersebut menunjukan pelanggaran tersetruktur, sistematis dan masif yang dilakukan pasangan calon dan penyelenggara pemilihan umum.

Ia juga menilai, penyelenggaraan pilkada dengan sistem refrendum di Kabupaten Tasikmalaya cacat syarat. Menurutnya, ketika peserta cacat syarat maka pelaksanaan pilkada dari tahap awal pilkada sampai tahap akhir juga cacat hukum.

"Dan 54 alat bukti tersebut menunjukan pilkada ini cacat syarat dan cacat hukum," ujar Dani.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan FKMT ke MK. KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai penyelenggara pilkada sedang mempersiapkan jawaban untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon.

"KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai termohon siap untuk memberikan jawaban di hadapan Sidang Majelis Hakim MK RI," tegas Deden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement