REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua dari delapan pelaku pengeroyokan terhadap anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Forum Betawi Bersatu ditangkap tanpa perlawanan pada Ahad (3/12) pagi. Kedua pelaku, Ahmad Bahyaq (25 tahun) dan Asman Samsuri (28) ditangkap polisi setelah sepekan menjadi buron.
"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," ujar Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, Senin (3/12) pagi. Pengeroyokan itu terjadi karena masalah sepele. Pelaku AB mengaku pengeroyokan itu dipicu karena rasa sakit hati terhadap korban yang mencaci dirinya.
Insiden pengeroyokan itu bermula pada Ahad (27/12) lalu, saat korban Abdul Rahman (36 tahun) melintas di Jalan Raya Kincan, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi. Saat itu, korban menegur AB yang memarkirkan motor sembarangan di tepi jalan. AB merasa tidak terima dengan tudingan korban. Dia memarkir motornya di tepi jalan bukan untuk menghalangi arus kendaraan, tapi untuk mengatur lalu lintas.
"AB mengaku berhenti untuk mengurai kemacetan. Tapi korban merasa jalannya dihalangi oleh kendaraan AB yang diparkir di tepi jalan," jelas Puji. Merasa niat baiknya untuk mengurai kemacetan tidak dihargai, AB pun tersulut emosinya. Keduanya pun langsung cekcok, hingga korban menghina pelaku dan selanjutnya berusaha melarikan diri bersama rekannya Masdi (40).
AB yang tidak terima dihina, berteriak ke rekannya yang di depan untuk menghentikan laju kendaraan korban. Setelah rekan pelaku, AS berhasil mencegat keduanya, ia berteriak meminta bantuan dua rekannya yang lain untuk mengeroyok korban.
"Awalnya kan disebut ada delapan pelaku, tapi saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan rupanya pelaku berjumlah empat orang. Empat pelaku langsung mengeroyok korban hingga korban menderita luka memar di kepala dan badannya," kata Puji.
Menurut Puji, hingga kini petugas masih memburu rekan pelaku yang lain berinisial I dan F. Polisi juga telah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku. Sementara rekan pelaku yang lain, berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat dalam pengeroyokan itu."Dua pelaku ditangkap di rumahnya. AB ditangkap di Jatiasih dan AS di Rawalumbu. Sementara dua yang lain masih buron," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 tentang pengeroyokan dengan hukuman di atas lima tahun penjara.