REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Pemantauan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Fadli Ramadanil mengharapkan ke depan Indonesia hanya melakukan dua kali pemilihan umum. Pemilu akan dilakukan secara serentak dengan pembangian pemilu nasional dan pemilu daerah.
Melalui pembagian dua pemilihan umum, Fadli menjelaskan, pemilu nasional terdiri dari pemilihan presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilihan daerah terdiri dari pemilihan gubernur, bupati atau wali kota, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Dan kita mendesain pemilu nasional dilaksanakan kemudian dua atau dua setengah tahun setelah itu baru dilaksanakan pemilu daerah," kata Fadli di Kantor Perludem Gandaria, Jakarta, Ahad (3/1).
Tujuan diberikan rentang waktu hingga dua tahun berguna untuk menghilangkan kejenuhan pemilih. Di samping itu, rentan waktu tersebut dapat digunakan untuk mencoba rekayasa sinkronisasi dan masalah hubungan antara pusat dan daerah.
"Kalau orang memilih presiden tertentu, tentu dia juga akan memilih parpol pendukungnya untuk DPR, DPD, dan DPRD," kata Fadli.
Dengan adanya pilkada serentak yang dibagi dua bagian, menurut penilaian Fadli, maka akan menghindari terbelahnya pemerintah. Masyarakat pun akan sekaligus menentukan pilihan dalan satu kurun waktu yang sama untuk pilihan yang saling mendukung.